GenPI.co Sultra - Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara atau Dinkes Sultra memastikan pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di rumah sakit rujukan tetap gratis.
Kepastian itu disampaikan menyusul dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat.
”Biayanya tetap terklaim di RS tempat dirawat pasien tersebut,” tutur Kepala Dinkes Sultra Putu Agustin Kusumawati, Selasa (3/1).
Putu Agustin menjelaskan, perawatan pasien Covid-19 tidak dipungut biaya karena seluruh klaim dilakukan rumah sakit rujukan kepada Dirjen Kemenkes.
”Yang ditembuskan ke BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan kabupaten kota,” jelasnya.
Dia mengingatkan, kendati PPKM resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi), masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
”Utamanya memakai masker saat melakukan aktivitas sehari-hari,” imbaunya.
Pihaknya juga meminta seluruh masyarakat Sultra melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Mulai dari vaksinasi dosis satu sampai dosis tiga atau booster.
”Ini bagian dari proteksi diri dari Covid-19 yang belum hilang sepenuhnya,” pungkasnya. (ant)