Cuma Bikin Danau, Neymar Didenda Hampir Rp50 Miliar

05 Juli 2023 14:00

GenPI.co Sultra - Pemain Paris Saint-Germain Neymar didenda USD3,3 juta atau setara Rp49 miliar lebih oleh jaksa penuntut di Brazil.

Neymar mendapat denda hampir Rp50 miliar karena membangun danau tanpa izin lingkungan di vila miliknya yang terletak di pinggiran Rio de Janeiro, Brazil.

Dewan kota Mangaratiba pun menjatuhkan empat denda untuk masalah perusakan lingkungan dalam pembangunan danau buatan di vila milik Neymar.

BACA JUGA:  Sebelum Pensiun, Neymar Ngebet Main di 2 Negara Ini

”Sanksi-sanksi itu dapat berjumlah lebih dari 16 juta reais,” bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AFP pada Rabu, (5/7).

Sejumlah pelanggaran tersebut, yakni; pengerjaan kontrol lingkungan tanpa izin, menangkap dan membelokkan aliran air sungai tanpa izin, penghilangan lahan, serta perusakan vegetasi tanpa izin.

BACA JUGA:  Hapus Tato Wajahnya, Neymar Jr Rogoh Kocek Rp500 juta

Neymar diberi batas waktu 20 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Adapun vila super mewah di Mangaratiba itu dibeli Neymar pada 2016 silam.

BACA JUGA:  PSG Beri Kabar Buruk Soal Neymar, Astaga

Vila tersebut menurut media Brazil disebut-sebut memiliki luas lahan sebesar 10 ribu meter persegi.

Hunian tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas kelas atas seperti heliport, spa, dan pusat kebugaran. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA