Napi Ini Diduga Masih Bisa Kendalikan Sabu dari Lapas Kendari

12 April 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Seorang narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial, FK, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di luar tahanan.

FK yang meringkuk dibalik jeruji dan mengendalikan peredaran sabu itu diungkapkan tersangka AR, 33, yang ditangkap polisi.

Selain RZ, Polisi juga berhasil mengamankan RZ, 29, pada Sabtu, (9/4). Meskipun ditangkap dalam di hari yang sama, namun keduanya dirungkus ditempat berbeda.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap RZ di dalam Pelabuhan Wanci, Jalan Tinumbu, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat mengamankan RZ, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan dua paket yang diduga sabu seberat 2,02 gram di dalam pembungkus rokok.

”Barang bukti disimpan di kantong celana depan sebelah kanan yang tersangka RZ sementara gunakan,” ujar Jupen, Selasa (12/4).

Tidak berselang lama, petugas mengamankankan AR di kamar kosnya sekira pukul 23.00 WITA Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Lorong Kakatua, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.

Jupen menerangkan, pihaknya menemukan barang bukti di dalam lipatan celana dalam.

”Ada enam saset plastik bening yang diduga sabu dengan berat bruto 7,20 gram,” terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan Jupen mengungkapkan, RZ mengaku sudah dua kali memesan barang haram tersebut dari tersangka AR.

”Sabu tersebut diantarkan langsung di sekitar Kelurahan Kampung Salo Kota Kendari,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka AR mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang lelaki berinisial FK yang berstatus sebagai warga binaan.

”FK diketahui sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Tersangka RZ dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sedang AR paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA