Berawal Chat Huruf P, Gadis 11 Tahun Berhubungan di Indekos

14 April 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Seorang gadis di bawah umur FG, 11, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda MA, 19. Keduanya kemudian berhubungan di indekos.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya saling mengenal dari media sosial Facebook, Senin (4/4).

Kendati baru kenal sehari, FG tidak menolak saat diajak ke rumah MA. Pascapertemuan, keduanya semakin intens berkomunikasi.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka mengomentari status korban dengan huruf P. Setelah itu mulailah keduanya aktif berkomunikasi.

”Keesokan harinya, pelaku kembali mengomentari status korban dan mengajaknya pergi bertamu di rumahnya dan diiyakan oleh korban,” kata Erwin, Rabu (13/4).

Tersangka kemudian menjemput korban. Bukan di bawa ke rumah, tetapi korban diajak ke sebuah indekos.

Tersangka mengeluarkan jurus rayuan maut hingga korban menuruti.

”Korban sempat menahannya. Tetapi pelaku terus memaksa hingga terjadilah hubungan terlarang itu,” ungkap mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel).

Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Wolio. MA akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua.

Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

”Ancaman 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA