Cuti Libur Lebaran 9 Hari, ASN Sultra Jangan Nambah

14 April 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menambah hari libur Lebaran Idul Fitri 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas.

”Nanti ada surat resmi kepada ASN yang akan mudik,” katanya, Rabu (13/4).

Lukman menjelaskan, dalam Surat Edarah (SE) nantinya akan memuat tentang syarat mudik adalah pertama, harus sudah vaksin dosis 1 dan 2.

”Kalau bisa sampai booster,” jelasnya.

Syarat berikutnya adalah setelah selesai masa cuti bersama dan libur segera masuk kantor. Jangan lagi ada penambahan-penambahan libur,” sambungnya.

Dia menyampaikan, sudah ada SE dan petunjuk dari Presiden Joko Widodo tentang adanya cuti bersama sekaligus libur jelang Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dirinya mengungkapkan bahwa cuti bersama dan libur tersebut diberikan pemerintah selama sembilan hari.

“Liburnya selama sembilan hari. Sudah terhitung dengan libur Sabtu dan Minggu-nya,” ungkapnya.

Lukman juga mengimbau kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Sultra maupun masyarakat lainnya untuk segera melakukan vaksinasi, sebab menjadi syarat mudik.

”Jadi bagi yang mau mudik, kalau belum vaksin kedua itu diwajibkan untuk PCR dan yang mau mudik kalau di luar Sulawesi Tenggara itu wajib booster,” terangnya.

Diketahui, jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2022 yaitu 29 April cuti bersama, 30 April-1 Mei libur Sabtu-Minggu, 2-3 Mei libur lebaran, 4-6 Mei cuti bersama, dan 7-8 Mei libur Sabtu-Minggu.

”Semoga adanya kebijakan cuti dan libur Lebaran Idul Fitri nantinya tidak menjadi klaster baru meningkatnya kasus Covid-19 di Sultra,” pungkas Lukman. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA