Antar ke Warung, Belok Hutan Lebat, Gadis Mubar Dinakali Tetangga

15 April 2022 17:00

GenPI.co Sultra - Seorang gadis di bawah umur W, menjadi korban kejahatan organ oleh pelaku M. Usai mengantar ke warung, pelaku membelokkan ke hutan Muna Barat (Mubar).

Aksi tak terpuji itu dilakukan M yang tak lain tetangga W pada Selasa, (12/4), sekitar pukul 19.30 WITA.

Tepatnya di sebuah hutan kawasan Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kapolsek Kusambi Iptu La Ode Gia saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa nahas tersebut.

Gia mengatakan, kini pelaku telah ditangkap dan dimasukan di dalam hotel prodeo Polres Muna.

”Dia (pelaku) ditangkap di Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, 13 April 2022 lalu,” katanya, Jumat (15/4).

Gia menjelaskan, status M kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan yang dilaporkan oleh ayah korban.

Dia mengungkapkan, kronologi bermula ketika M mengantar ke W ke sebuah warung. Setibanya di perjalanan, M malah mengarahkan kendaraannya ke tepi hutan.

”Pelaku menarik tangan korban untuk masuk ke dalam hutan. Korban sempat melawan, tapi tidak berdaya di tangan pelaku,” ungkapnya.

Setiba di rumah, W melaporkan aksi M ke ayahnya. Tidak terima, orang tua korban kemudian melaporkan Tindakan M ke kantor polisi terdekat.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2004.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

”Ancaman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA