Ijazah PAUD, Syarat Masuk SD di Kendari Tahun Depan

15 April 2022 23:00

GenPI.co Sultra - Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadis Dikmudora) Kendari Makmur mengungkapkan, ijazah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jadi syarat masuk SD.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan bahwa anak di bawah tujuh tahun wajib mengikuti PAUD.

”PAUD wajib sebelum masuk ke jenjang Sekolah Dasar (SD),” ucap dia saat diwawancarai melalui telepon, Jumat (15/3).

Hal itu berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kendari Nomor 57 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun.

”Ijazah PAUD akan jadi syarat masuk SD tahun depan, tahun 2023,” tegasnya.

Makmur menuturkan, tertundanya pelaksanaan wajib PAUD sampai saat ini dikarenakan kondisi pandemi Covid-19.

”Orang tua masih khawatir melepaskan putra-putrinya ke PAUD,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada orang tua tentang program wajib PAUD tersebut.

Menurutnya, pendidikan prasekolah sangat penting bagi anak agar mereka siap memasuki jenjang selanjutnya.

Senada dengan itu, Bunda PAUD Kendari Sri Lestari Sulkarnain mengaku mendukung program tersebut.

Sebab, anak-anak yang mengikuti pendidikan usia dini memiliki respons yang lebih siap untuk mengikuti kegiatan belajar di SD.

”Jadi anak-anak sudah terkondisikan untuk duduk rapi, sudah bisa bersosialisasi dengan temannya karena sebelumnya sudah diajar,” jelas Sri.

Dengan begitu, dia mengajak seluruh orang tua untuk mengikutkan anak-anaknya di PAUD.

”Ini untuk kebaikan semua pihak, baik anaknya, orang tuanya, dan gurunya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA