Tiket Kapal Mudik Lebaran Rp95 Ribu, Laporkan Jika Tarif Naik!

17 April 2022 09:00

GenPI.co Sultra - PT Pelayaran Nasional Indonesia alias PT Pelni Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan harga tiket aman bagi pemudik jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H.

Kepala Cabang PT Pelni Kendari Agustinus menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif tiket kapal pada saat mudik maupun arus balik nanti.

”Kalau ada, langsung laporkan ke contact center Pelni 162 melalui WhatsApp 08111621162,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4).

Dia mengatakan untuk memperlihatkan transparansi, pihaknya memasang informasi harga tiket di dinding kantor Pelni.

”Supaya pelanggan Kapal Pelni bisa lihat dengan jelas,” katanya Agustinus.

Diketahui, salah satu contoh tarif tiket kapal yang ditawarkan perusahaannya untuk KM Jetliner rute Kendari-Baubau sebesar Rp95 ribu.

Dia mengklaim bahwa tarif tiket kapal yang dioperasikan Pelni lebih murah ketimbang perusahaan pelayaran lain.

Bahkan dengan harga yang relatif murah tersebut, penumpang mendapatkan makanan dan minuman secara gratis.

”Untuk makan siang jam 12.00 WITA dan makan malam jam 18.00 WITA,” jelasnya.

Selain itu Agustinus juga mengungkapkan, seluruh armada kapal telah dipersiapkan dengan baik.

”Yakni perawatan berkala berupa docking untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang kapal sesuai standar Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Dia berharap, armada kapal Pelni bisa beroperasi dengan baik pada saat mudik Lebaran dan arus baliknya.

Adapun syarat perjalanan menggunakan Kapal Pelni yaitu, penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan booster tidak wajib tes PCR atau antigen.

Selanjutnya, penumpang dengan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal.

Sedang bagi penumpang sakit dan tidak dapat vaksin, wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari instansi pemerintah serta hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan kapal.

Bagi penumpang anak-anak di bawah usia enam tahun wajib bersama orang tua atau wali dan menerapkan protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA