Pikap Diselimuti Karpet Batu, Dibuka Isinya 1 Ton Solar Ilegal

18 April 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar.

Kasus penggelapan BBM solar tersebut diungkap Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra.

Informasi yang dihimpun, Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Desa Tira-tira, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sultra pada Jumat, (15/4).

Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita 50 jeriken ukuran 20 liter.

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Suryo Aji mengatakan total keseluruhan yang ditemukan kurang lebih satu ton.

Suryo mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima informasi jika terdapat aktivitas BBM ilegal.

Informasi dari masyarakat itu pun dengan segera respons cepat dengan melakukan penyelidikan oleh tim Gakkum Dit Polairud Polda Sultra.

”Tim kemudian langsung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pikap dan ditemukan BBM tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi,” ungkapnya, Minggu, (17/4).

Suryo menegaskan, satu orang bernama Salman Alfaris, 30, diamankan polisi terkait kasus penyeludupan BBM ilegal tersebut.

”Jika terbukti, dia (Salman) bersalah, maka kami sangkakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya. (*)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA