Wali Kota Kendari Bolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Lebaran

18 April 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir disela kegiatan Pertemuan Jejaring Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (18/4).

”Tentu sesuai dengan aturan mobil dinas dipakai untuk keperluan dinas,” tegasnya.

Kebijakan larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik itu berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Disebutkan, ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Sulkarnain berharap, seluruh pejabat di lingkup pemerintah setempat agar mematuhi instruksi Menpan RB.

”Mereka (ASN) kan sudah paham, ikuti aturan saja (dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik),” ujarnya.

Namun demikian, Sulkarnain menyampaikan pengecualian. Di mana, kendaraan dinas dapat digunakan saat lebaran jika bersilaturahmi dalam area kota saja.

”Apalagi kan sekarang ini masih kita dalam situasi pandemi Covid-19 sehingga kalaupun misalnya penggunaannya (kendaraan dinas) masih dalam kota wajar lah,” ucapnya.

Imbuh dia, seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tidak melanggar ketentuan tersebut.

Meski begitu, Sulkarnain tidak menyebut sanksi yang akan diberikan jika ada anak buahnya yang menggunakan kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran.

”Kita berharap nanti pejabat-pejabat di lingkup Pemkot Kendari sudah tahu pemanfaatan fasilitas untuk kebutuhan pribadi dan dinas,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA