Bawa Badik di Depan Polsek, Bocah 16 Tahun Terancam Penjara

19 April 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Seorang pelajar WPW, terpaksa diamankan polisi karena membawa senjata tajam jenis badik saat razia. Bocah 16 tahun itu terancam tujuh tahun penjara.

Informasi yang dihimpun, bocah di bawah umur tersebut merupakan warga Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Murhum, Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Baubau Iptu Abdul Rahmad membenarkan peristiwa tersebut.

”Bahwa benar Polres Baubau dalam hal ini Polsek Bungi telah berhasil mengamankan seseorang yang tanpa hak membawa senjata tajam,” katanya membenarkan, Senin (18/4).

Rahmad menjelaskan, WPW diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu, (16/4), sekitar pukul 20.00 WITA.

Pelaku diamankan dalam razia di depan Mapolsek Bungi Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau.

Rahmad mengungkapkan, kronologi bermula ketika operasi yang dipimpun langsung Kapolsek Bungi Iptu Bustan melaksanakan razia.

Sasarannya adalah perjudian, sajam, narkoba, premanisme, dan peredaran miras ilegal diwilayah setempat.

Saat razia, polisi memberhentikan kendaraan sepeda motor dan mobil yang melintas lalu melakukan pemeriksaan bagasi yang dicurigai membawa barang berbahaya.

Saat memeriksa seorang pengguna jalan, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap WPW.

”Petugas menemukan sajam jenis badik yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan,” terang Rahmad.

Pelaku terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU No 12/Drt/1951 LN No 78 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA