Ramai-Ramai Lapor ke Posko Aduan THR, Jika Belum Dibayar

19 April 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Buruh atau pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan diminta segera melapor ke posko layanan aduan.

Layanan aduan THR dan satuan tugas (satgas) itu dihadirkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Disnakertrans Sultra La Ode Muhammad Ali Haswandy menjelaskan, pembentukan itu guna memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

”Kami membentuk posko dan satgas untuk memastikan dan menerima keluhan atau masukan dari masyarakat atau pekerja,” terangnya.

Ujar dia, jika ada perusahaan belum melaksanakan kewajibannya membayar THR, bisa langsung datang ke posko.

Ali mengungkapkan, THR bagi tenaga kerja atau karyawan perusahaan paling lambat harus dibayarkan tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri 1443 H atau pada 25 April 2022.

”THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari perayaan keagamaan,” ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan terus mengawal dan memfasilitasi serta mendorong pihak perusahaan untuk membayarkan THR bagi karyawan atau pekerjanya.

Selain itu, Disnakertrans meminta seluruh perusahaan di Sultra untuk mematuhi dan melaksanakan kewajibannya.

”Tentunya sesuai dengan ketentuan dan Undang-undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA