Syahbandar Molawe Diduga Loloskan 3 Kapal Hantu, Tuduh JLP Sultra

20 April 2022 08:15

GenPI.co Sultra - Tiga kapal tongkang pengangkut nikel ore ilegal yang ditangkap di perairan Kendari oleh TNI Angkatan Laut (AL) menuai banyak sorotan.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar menyampaikan bahwa kapal hantu tersebut berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kadaluarsa.

Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Wawan Soneangkano menyebut, hal tersebut bertentangan dengan pernyataan Syahbandar Molawe.

Di mana disebutkan bahwa ketiga kapal itu memiliki dokumen izin berlayar sesuai dengan peraturan berlayar, tidak seperti yang diinformasikan selama ini.

Wawan pun sangat menyayangkan sikap Syahbandar Molawe yang diduga sibuk mencari perbaikan dan menutupi kesalahan dalam menjalankan tugas.

”Termasuk fungsinya sebagai pihak yang melakukan pengawasan terhadap keluar dan masuknya kapal tongkang di pelabuhan daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut),” ucapnya menyesalkan, Minggu (17/4).

Atas pernyataannya tersebut, Wawan menduga Kepala Syahbandar Molawe terlibat dalam berlayarnya tiga kapal tongkang itu.

Dirinya meminta kepada Syahbandar Molawe untuk membuka secara transparan Surat Perintah Berlayar (SPB) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Marombo, Konut.

”Berani tidak mereka buka, kalau tidak, patut dicurigai adanya persengkokolan antara tiga kapal pengangkut ore nikel ilegal itu dan Syahbandar,” ujarnya.

Terpisah, saat dikonformasi Kepala Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Syahbandar Molawe Laode Wilo belum bisa dihubungi. Telepon tidak diangkat dan pesan. WhatsApp belum dibalas.

Diberitakan sebelumnya, Setidaknya tiga unit kapal hantu alias tidak memiliki dokumen sah dan kedaluwarga berhasil diamankan TNI AL di perairan Kendari. Kapal itu mengangkut nikel ore.

Tindakan tegas TNI AL diambil karena kapal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Komandan Lanal (Danlanal) Kendari Kolonel Laut (P) Iwan Iskandar mengatakan penangkapan dilakukan saat Kapal Angkatan Laut (KAL) Labengki berpatroli di perairan sekitar Kendari, Rabu (13/4).

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah kapal TB. Marina 14/TK Marina Power 3009, TB Beupe 2/TK Bian 2, dan TB Berau 22 / TK PSPM 22.

”Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh anggota KAL Labengki, ditemukan pelanggaran bahwa kapal berlayar dengan dokumen yang tidak sah dan beberapa sudah kedaluwarsa,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA