Buron 3 Tahun, Tie Saranani Diciduk Kejari Kendari di Warung Kopi

14 Februari 2022 02:00

GenPI.co Sultra - Terpidana kasus ujaran kebencian, Tie Saranani, berhasil ditangkap tim Kejari Kendari. Ia diringkus di warung kopi setelah buron selama tiga tahun.

Pemilik nama asli Titing Suryana Saranani ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sabtu (12/2).

Dia diamankan setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kendari pada 2019.

Kasusnya tak main-main. Ia melakukan tindak ujaran kebencian kepada Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) M Zamrun Firihu di media sosial.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari Bustanil N Arifin menjelaskan, Tie Saranani ditangkap berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Sultra dengan Nomor 82/PID.SUS/2019/PT KDI.

Semenjak dilaporkan menghilang, tim Kejari Kendari langsung melakukan pencarian.

Hingga akhirnya mengendus keberadaan terpidana di lokasi persembunyiannya pada Jumat, (11/2).

”Kami telah mengintai sejak Jumat (11/2) kemarin dan berhasil menangkapnya pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 00.19WITA,” jelasnya.

Saat ditangkap, Tie Saranani tidak melakukan perlawanan.

Ia tampak pasrah saat digelandang ke dalam mobil dengan berbalut masker, topi dan slayer.

”Dia kooperatif dan langsung dibawa ke Lapas Perempuan menggunakan mobil,” terangnya.

Terpisah, Kepala Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Kendari Andi Wirdani Irawati menyampaikan, Tie Saranani diterima sekitar pukul 01.55WITA.

”Pengadilan Tinggi Sultra menjatuhkan hukuman terhadap Tie Saranani selama empat bulan dan denda Rp5 juta atau subsider tiga tahun penjara,” tegas Andi. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA