Raja Sandiwara, Pura-Pura Dirampok, Uang Rp230 Juta Buat Judi

20 April 2022 11:00

GenPI.co Sultra - Seorang karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) Awaluddin benar-benar raja sandiwara. Dia merampok uang Rp230 juta, namun melapor ke polisi sebagai korban.

Kasus penggelapan uang perusahaan tersebut sepintas bak drama sinetron.

Awalnya, Awaluddin melaporkan kasus perampokan yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian, Kamis (14/4) lalu.

Dia berpura-pura mengalami nasib nahas di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, saat mengendarai mobil operasional kantor.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Mandonga Kendari melakukan penyelidikan.

Sampai diketahui Awaluddin ternyata memberikan keterangan palsu serta melakukan kasus penggelapan, Senin (18/4).

Faktanya, dia memecahkan kaca mobil hingga melukai dirinya sendiri dan mengucapkan seakan-akan telah dirampok.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menerangkan, Awaluddin sengaja berbohong karena dana perusahaan sudah terpakai.

”Motifnya agar uang yang sudah dipakai Awaluddin tidak ditagih oleh pihak perusahaan,” ungkapnya, Rabu (20/4).

Sebanyak Rp230 juta tersebut, tersangka menggunakannya untuk kepentingan pribadi dan judi online.

”Rp80 juta telah digunakan untuk judi online dengan cara ditransfer,” ucap Jupen.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Awaluddin dikenakan Pasal 242 Ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP.

”Hukuman maksimal tujuh tahun penjara untuk tindak pidana keterangan palsu dan maksimal empat tahun penjara untuk tindak pidana penggelapan,” tutur dia.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu sebuah mobil, satu lembar baju kaos putih, sebuah bongkahan batu, dan transaksi transfer dana judi online.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA