Todong Pisau, Ambil HP, 2 Remaja Baubau Menginap di Hotel Prodeo

20 April 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Dua orang remaja AAH, 20, dan ABR, 18, diamankan polisi karena merampas dan menodong korban dengan pisau di Kota Baubau.

Kapolsek Wolio IPTU Sunarton Hafala mengatakan, korban diketahui bernama Anjar Wijaya, 30.

Dia mengungkapkan, AAH berhasil diringkus di salah satu kamar di Losmen wisata Baubau pada Minggu, (17/4) sekitar pukul 17.45 WITA.

”Sedang ABR diamankan pukul 22.00 WITA di rumah BTN Ratu Permai Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Baubau,” katanya, Rabu (20/4).

Sunarton menjelaskan, semula korban bersama teman-temannya sibuk membereskan dan menutup kedai kopi di pelataran Kotamara.

”Kedua pelaku lalu datang menghampiri dan menodongkan sebilah pisau kepada korban,” jelasnya.

Salah satu pelaku kemudian mencari barang milik Anjar dan menemukan telepon genggam. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp4,2 juta.

Tidak terima, Anjar melaporkan tindak kejahatan yang dialaminya ke kantor polisi terdekat.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan kedua pelaku.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah telepon genggam. Sementara beberapa barang bukti lain masih dalam pencarian.

”Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA