GenPI.co Sultra - Seorang laki-laki di bawah umur WS, terpaksa diamankan polisi karena meresahkan masyarakat. Bocah 16 tahun itu menjadi pencuri spesialis tabung gas melon.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi di kios warga di desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)
Kasat Serse Polres Kolut AKP Husni Abda mengatakan, WS merupakan teman AR, 23, yang sudah lebih dulu digulung petugas.
Keduanya disebut hobi alias menjadi spesilis pencuri HP dan tabung gas elpiji tiga kilogram.
Berdasarkan pengembangan penyidik, terungkap para tersangka sudah beraksi di beberapa tempat dan sudah meresahkan warga.
”Tersangka mengakui sudah beberapa kali menjalankan aksi pencurian tabung elpiji serta barang-barang elektronik karena alasan ekonomi,” terangnya.
Saat ditangkap, polisi juga berhasil menyita delapan buah tabung gas melon.
Husni menyebut, modus operandi para tersangka adalah mendatangi beberapa toko atau kios.
”Tersangka berpura-pura membeli sesuatu kemudian pelaku melancarkan aksinya,” terangnya.
Tersangka dijerat tindak pidana pencurian atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 362 atau pasal 372 KUHP.
”Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)