Dijanjikan Upah Rp10 Juta, Residivis Nekat Jualan Sabu

14 Februari 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang residivis kasus narkotik kembali ditangkap polisi. Pria berinisial FW ini nekat menjual sabu karena diiming-imingi upah Rp10 juta.

Pria berusia 29 tahun ini ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2), sekitar pukul 20.00WITA.

Tidak sendirian, polisi juga mengamankan teman FW berinisial JD, 44.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simajuntak menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah maraknya peredaran sabu-sabu di Kota Kendari.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengantongi identitas berikut keberadaan para pelaku.

”Tim langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan di TKP," jelas Jupen.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti paket sabu-sabu seberat 179,52 gram.

Jumlah tersebut dibagi menjadi empat paket yang ditemukan di atas kasur dan satu paket di lantai kamar.

Saat dilakukan pemeriksaan, FW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Ilong.

”Narkotik tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan oleh seseorang yang merupakan orang suruhan Ilong di sekitar MTQ untuk diedarkan,” terang Mantan Kapolsek Kendari itu.

FW mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena dijanjikan upah hingga puluhan juta.

”(Saya) dijanjikan upah Rp 10 juta kalau berhasil menghabiskan paket sabu-sabu,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA