Lapas Kendari Dalami Keterangan FW Soal Ada Napi Kendalikan Sabu

14 Februari 2022 12:00

GenPI.co Sultra - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari berjanji akan mendalami dugaan keterlibatan narapidana (napi) yang mengendalikan peredaran narkotik.

Hal ini diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama usai mendengar pengakuan residivis kepada polisi yang mengaku mendapat sabu dari dalam penjara.

Saat dikonfirmasi, Samad mengaku belum menerima informasi dari pihak Polres Kendari.

Di mana, diduga ada warga binaannya di dalam lapas yang berperan sebagai bandar sabu dalam ungkap kasus narkotik pada Rabu, (9/2).

Dia berjanji akan melakukan kroscek terkait nama yang disebutkan tersangka FW, 29.

”Saya sekarang masih ada giat. Nanti saya cek nama itu di dalam Lapas,” janji Samad, Minggu (13/2).

Diberitakan sebelumnya, Seorang residivis kasus narkotik kembali ditangkap polisi. Pria berinisial FW ini nekat menjual sabu karena diiming-imingi upah Rp10 juta.

Pria berusia 29 tahun ini ditangkap polisi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (9/2), sekitar pukul 20.00WITA.

Tidak sendirian, polisi juga mengamankan teman FW berinisial JD, 44.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simajuntak menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah maraknya peredaran sabu-sabu di Kota Kendari.

Tak butuh waktu lama polisi berhasil mengantongi identitas berikut keberadaan para pelaku.

”Tim langsung menangkap kedua pelaku dan melakukan penggeledahan di TKP," jelas Jupen.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti paket sabu-sabu seberat 179,52 gram.

Jumlah tersebut dibagi menjadi empat paket yang ditemukan di atas kasur dan satu paket di lantai kamar.

Saat dilakukan pemeriksaan, FW mengaku memperoleh barang haram tersebut dari narapidana yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kendari bernama Ilong.

”Narkotik tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan oleh seseorang yang merupakan orang suruhan Ilong di sekitar MTQ untuk diedarkan,” terang Mantan Kapolsek Kendari itu.

FW mengaku nekat mengedarkan sabu-sabu karena dijanjikan upah hingga puluhan juta.

”(Saya) dijanjikan upah Rp 10 juta kalau berhasil menghabiskan paket sabu-sabu,” akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik, ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

 

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA