Berawal dari Kenalan Facebook, 2 Pria di Kendari Jadi Kurir Sabu

21 April 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Dua pria berinisial LMY dan SB di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memilih bekerja sampingan sebagai kurir narkoba dengan upah Rp500 ribu.

LMY dan SB masih berusia 19 dan 20 tahun. Keduanya diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Namun karena alasan biaya hidup, mereka merasa kurang dengan pendapatannya, sehingga memutuskan bekerja menjadi kurir narkoba.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, tersangka LMY baru pertama kali diarahkan mengambil narkotika jenis sabu.

”Dia diarahkan seorang lelaki yang mengaku bernama Benang lewat telpon genggam. LMY mengenal Benang dari Facebook,” jelas Jupen, Kamis (21/4).

Kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut di Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Lebih lanjut Jupen mengungkapkan, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Rabu, (13/4).

”Saat itu LMY dan SB sedang berada di dalam kamar kos Pondok Hijau, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari,” ujar dia.

Pihaknya menemukan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 56,94 gram.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegas Jupen.

Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain; empat lembar plastik bening kosong, seratus buah pipet plastik, dan sebuah telepon genggam.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA