330 Napi di Baubau Diusulkan Bebas saat Takbir Idul Fitri 2022

21 April 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 330 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau diusulkan menerima remisi Lebaran Idul Fitri 2022.

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau Heman Mulawarman menuturkan, sebanyak 330 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi keagamaan.

Ratusan napi tersebut meliputi Remisi Khusus (RK-1) 329 orang dan Remisi Khusus II (RK-2) hanya satu orang.

Heman menjelaskan, ,remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada napi beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F.

Register F adalah buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Selain itu juga aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

”Jadi Remisi Khusus II ini artinya langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.

Dia menerangkan, napi yang mendapatkan remisi berasal dari kasus tindak pidana umum. Beberapa di antaranya yang memenuhi syarat dari kasus tindak pidana khusus.

Terang Heman, seluruh usulan telah dikirim ke Kantor Wilayah.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti berapa WBP yang mendapat persetujuan untuk mendapatkan potongan masa tahanan.

”Menjelang Idul Fitri nanti baru keluar nama-namanya nanti diumumkan dari pusat,” terangnya.

Berdasarkan data Lapas penghuni ruang tahanan saat ini sejumlah 401 orang terdiri dari tahanan 19 orang dan narapidana 382 orang.

Sementara jumlah tahanan 19 orang semuanya dewasa, sedang napi dewasa 376 orang, wanita dewasa tiga orang serta napi anak tiga orang. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA