PNS di Kota Kendari Dilarang Terima Hadiah Lebaran, Awas ada KPK

22 April 2022 18:00

GenPI.co Sultra - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh pejabat penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dilarang menerima hadiah Lebaran.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan selain menerima, PNS juga dilarang memberi atau meminta hadiah Idul Fitri 1443 H.

Pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 003.2/1338/2022 tentang Pengendalian Gratifikasi, Larangan Menerima Hadiah Perayaan Hari Raya Keagamaan dan atau Hari Besar Keagamaan.

Masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharuskan memberikan imbauan internal kepada PNS di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima hadiah keagamaan.

”Karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik yang memiliki risiko sanksi pidana,” tegasnya.

Sulkarnain menjelaskan, SE tersebut harus diikuti seluruh pimpinan unit kerja, kepala badan, dinas, kepala bagian, kepala RSUD.

”Termasuk camat, lurah, perumda, kepala sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama lingkup Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya.

Jika ada PNS yang sudah menerima hadiah berkaitan dengan hari raya keagamaan diminta untuk segera menyampaikan penerimaan gratifikasi tersebut.

Selambat-lambatnya 14 hari kerja secara mandiri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi GOLKPK pada platform android/iOS/laman web desktop.

Penyampaian juga bisa melalui UPG Pemerintah Kota Kendari pada Inspektorat Kota Kendari ke nomor bersama.

”Ini perlu dilakukan agar hadiah yang diterima tidak dikategorikan sebagai penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA