Malam Minggu Berdarah, 6 Remaja Kendari Tikam Bocah, Leher Bocor

24 April 2022 03:00

GenPI.co Sultra - Polresta Kendari berhasil menciduk enam orang remaja pelaku pengeroyokan terhadap seorang bocah, UJ, 16.

Keenam pelaku, antara lain; AD, 15; AE, 16; MZ, 16; ZA, 15; MO, 14; dan ER, 17. Lima orang masih berstatus pelajar, sedang satu lainnya sudah bekerja.

Mereka melakukan tindak kriminal di sekitar Jembatan Kuning Bungkutoko, Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kendari pada Sabtu, (16/4), pukul 23.30 WITA.

Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat enam pelaku sedang nongkrong di Jalan 40, sekitar Jembatan Kuning Bungkutoko.

Kemudian, melintas korban UJ bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor sambil menggeber gas.

Saat itu, teman korban sempat mengeluarkan busur dan senjata tajam berupa parang.

Tidak terima, keenam pelaku mengejar korban dan teman-temannya.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menerangkan, para pelaku melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor.

”Pelaku ZA dan ER menendang motor korban hingga terjatuh, setelah itu AD mengayunkan senjata tajam di leher korban,” terangnya, Sabtu (23/4).

Selanjutnya AE, MZ, dan MO ikut membantu menganiaya korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, UJ mengalami luka robek pada leher belakang, serta luka lecet pada lengan dan lutut.

Atas peristiwa itu, para pelaku dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

”Ancaman pidana tujuh tahun penjara, di mana akan dilakukan upaya diversi karena para pelaku masih di bawah umur,” tegas Jupen.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah parang, dua unit sepeda motor, dan sebuah ketapel beserta sebuah busur.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA