Gawat, 75 Jajanan Ramadan di 3 Daerah Sultra Langgar Aturan!

26 April 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 75 jajanan kemasan diketahui melanggar aturan selama pengawasan di bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengawasan dan uji sampling itu dilakukan pada 28 Maret hingga 22 April 2022.

Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, sepanjang waktu tersebut, pihaknya berhasil menemukan puluhan pangan kemasan yang tidak memenuhi ketentuan.

Jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan yaitu 44 item rusak atau 58.67 persen dan yang kedaluwarsa 15 item atau 20 persen.

”Serta produk tanpa izin edar 16 item atau 21.33 persen,” katanya dalam rilis hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadan dan hari raya Idulfitri 2022, Senin (25/4).

Yoseph menjelaskan, total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan jelang Ramadan 1443 Hijriah sebesar Rp5,8 juta.

Yoseph menjelaskan, temuan jajanan kemasan tersebut ditemukan di tiga daerah, yakni; Kota Kendari, Kabupaten Muna dan Konawe Selatan.

Selain pangan kemasan, BPOM Kendari juga menemukan 22 ritel tidak memenuhi ketentuan dari ritel yang dilakukan pengawasan.

”Ini memberikan gambaran kepada kita bahwa sarana ritel ini perlu mendapat perhatian” terangnya.

Imbuh dia, pihaknya secepatnya akan mengingatkan melalui surat kepada ritel termasuk distributor tentang tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga keamanan jajanan.

”Dalam rangka menghadapi hari raya ini, pangan yang rusak, kadaluarsa, tidak memiliki izin edar menjadi perhatian kita,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA