Teman Menawarkan Kerja Enak, Nggak Tahunya Malah Ditangkap Polisi

26 April 2022 16:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria berinisial HR, 30, harus ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut berawal ketika HR dikenalkan temannya kepada seorang lelaki yang mengaku bernama Daeng.

HR yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta itu ditawarkan menjadi pengedar narkoba dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.

Tertarik dengan tawaran tersebut, tersangka menyetujui.

Dia diarahkan melalui telepon oleh Daeng untuk mengambil paket sabu di Jalan Wayong, Kelurahan/Kecamatan Kadia.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.

”HR ditangkap ketika berada di Lorong Mandiri, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Sabtu (23/4),” ucap Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, Selasa (26/4).

Jupen mengatakan, saat diamankan, tersangka sedang membawa 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,89 gram.

Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah HR di Jalan Laute, Lorong Abdul, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.

Di rumahnya, ditemukan barang bukti lain, seperti; sebuah bong lengkap dengan pireks, sebuah sumbu, dan dua buah korek api.

”HR mengaku sudah dua kali mengambil tempelan paket sabu,” ujar Jupen.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Kendari guna proses selanjutnya.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA