Hak Politik Dicabut, Bupati Nonaktif Koltim Dipenjara 3 Tahun

27 April 2022 09:00

GenPI.co Sultra - Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek jembatan dan ratusan rumah.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, (26/4).

Sidang putusan atas kasus suap pengerjaan dua proyek jembatan dan seratus unit rumah itu dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ronald dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan,” ucap Ronald.

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa divonis membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama satu bulan.

Selain itu, hal berpolitik Andi ditangguhkan selama dua tahun.

Artinya, terdakwa tidak bisa memegang jabatan politik, memilih, atau dipilih dalam kontestasi pemilihan umum.

”Juga pidana tambahan pencabutan hak politik terdakwa selama dua tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana,” tegasnya.

Perbuatan terdakwa, ungkap Ronald, bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

”Andi Merya Nur juga menjadi contoh pemimpin yang buruk sebagai Bupati Koltim,” ungkapnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA