Tak Terima Bu Andi Merya Dipenjara 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

27 April 2022 10:00

GenPI.co Sultra - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur.

Terdakwa Andi dalam agenda pembacaan putusan divonis tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (26/4).

Dijelaskan dalam putusan tersebut, Andi terbukti secara sah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp250 juta atau diganti empat bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara. JPU kejaksaan setempat pun berinisiatif mengajukan banding.

Jaksa Trimulyono Hendradi menilai, upaya banding dilakukan karena putusan majelis hakim hanya berdasarkan pasal alternatif dakwaan kedua dengan vonis penjara tiga tahun.

Sementara itu dalam tuntutan kepada Andi, pihaknya menggunakan Pasal 12 huruf A Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ko Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara lima tahun.

”Sehingga, dengan hal itu kami mengajukan banding,” katanya usai sidang.

Menurut dia, majelis hakim menyatakan Pasal 11 karena fee 30 persen inisiatif dari saksi Anzarullah dan proses pelelangan sudah sesuai prosedur.

Pihaknya menilai, fee 30 persen tersebut merupakan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan dan seratus unit rumah atas kesepakatan terdakwa dengan saksi.

Saksi diketahui menjabat sebagai Kepala BPBD Koltim. Sedang dirinya menyebut terdakwa Andi Merya Nur juga aktif meminta fee 30 persen itu.

”Namun, kami tetap menghargai keputusan Majelis Hakim dan kami juga gunakan hak kami untuk mengajukan banding,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA