Aniaya Bocah, Masa Depan Brigadir FZ Ditentukan Bakda Lebaran

27 April 2022 11:00

GenPI.co Sultra - Kasus oknum polisi di Kota Baubau yang menganiaya bocah sepuluh tahun menemui babak baru. Brigadir FZ akan menjalani sidang kode etik bakda Lebaran 2022.

Anggota Polsek Wolio itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah Idulfitri 1443 Hijriah.

”Setelah lebaran kami sidang kode etik,” ucap Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, Rabu (27/4).

Erwin menjelaskan, oknum polisi yang mencoreng institusi Polri itu kini masih diamankan di Seksi Propam Polres Baubau hingga menunggu pelaksanaan sidang KEPP.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Baubau berinisial FZ melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.

Aksinya terekam kamera CCTV viral di media sosial (medsos).

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (18/4) sore.

Video praktik kekerasan terhadap seorang bocah tersebut kemudian viral di medsos.

Dalam video berdurasi satu menit 26 detik itu, terlihat seorang anak-anak yang mengendarai sepeda menyenggol sebuah mobil merah.

Mobil tersebut ternyata dikemudikan seorang oknum polisi. Tak terima, sang oknum turun dari kendaraan dan langsung menganiaya bocah polos tersebut. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA