Bawa 200 Gas Melon Ilegal, MT Ditangkap Polres Konawe

27 April 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 200 buah gas melon tiga kilogram ilegal diamankan Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru mengatakan, ratusan gas elpiji itu diamankan dari seorang pria berinisial MT.

MT diamankan di Jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.

”Tabung gas elpiji ini diamankan anggota Polsek Onembute, pada Minggu, 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WITA,” katanya.

Jacub menjelaskan, tabung gas tersebut dibawa oleh sopir yang diketahui berinisial MT.

Sebanyak 200 tabung itu diangkut dengan mobil pikap warna putih nomor polisi DD 8347 DF.

Selanjutnya, anggota Tipiter Polres konawe menjemput dan mengamankan MT ke Mapolres Konawe.

Jacub menerangkan, pelaku MT tidak memilik badan usaha yang berbadan hukum.

Sementara tabung elpiji tersebut bukan dibeli di Pertamina maupun pangkalan, melainkan dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur.

”MT membeli dengan harga Rp25 ribu lalu akan di jual Rp28 ribu sampai Rp30 ribu per tabung,” terangnya.

Dia menegaskan, tabung gas tersebut siap dijual di daerah lain, yaitu Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

”Penyaluran gas elpiji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Termasuk Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

”Ancaman ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA