Andi Merya Divonis 3 Tahun Penjara: Ini Terbaik Buat Masyarakat

27 April 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur menerima putusan tiga tahun penjara atas dakwaan korupsi yang dilakukannya.

Andi diketahui menerima dan tidak menyatakan banding atas putusan hakim.

Usai mendengarkan vonis hakim, kepada awak media Andi irit bicara.

Dirinya hanya berharap bahwa putusan hakim terhadap dirinya menjadi yang terbaik.

”Jadi apa yang menjadi keputusan hari ini mudah-mudahan ini yang terbaik buat kami sekeluarga, buat masyarakat Koltim pada umumnya dan buat agama saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek jembatan dan ratusan rumah.

Vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dalam agenda sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa, (26/4).

Sidang putusan atas kasus suap pengerjaan dua proyek jembatan dan seratus unit rumah itu dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ronald dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa terdakwa Andi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp 250 juta atau diganti empat bulan,” ucap Ronald.

Dia juga menegaskan bahwa terdakwa divonis membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta atau hukuman penjara selama satu bulan. (ant/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA