1.421 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idulfitri 2022

28 April 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Setidaknya 1.421 narapidana (napi) di Sulawesi Tenggara (Sultra) diusulkan menerima remisi Idulfitri 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sultra Muslim mengatakan warga binaan yang diusulkan mendapat remisi bervariasi.

”Mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan,” katanya, Rabu (27/4).

Muslim menyebut, jumlah tersebut masih dalam proses pengusulan.

”Untuk Sultra sudah tuntas pengusulannya tinggal kita menunggu SK (surat keputusan)-nya dari pusat,” terangnya.

Dia merinci ribuan napi yang diusulkan menerima remisi tersebar di Lapas Kelas IIA Kendari 405 orang, Lapas Kelas IIA Baubau 330 orang.

Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas III Kendari 36 orang. Rutan Kelas IIA Kendari 160 orang, Rutan Kelas IIB Kolaka 55 orang, Rutan Kelas IIB Raha 140 orang, Rutan Kelas IIB Unaaha 166 orang.

Pihaknya berharap sebelum perayaan Idulfitri, SK sudah turun sebelum Lebatran.

”Karena pada saat Idul Fitri itu akan dibacakan,” terangnya.

Diketahui, pemberian remisi tersebut berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022.

Perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2022 kepada Narapidana. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA