Catat! Pawai Takbir Lebaran 2022 di Kendari Dilarang, Diganti Ini

28 April 2022 20:00

GenPI.co Sultra - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kendari Muhammad Lalan Jaya melarang masyarakat melakukan pawai takbir Lebaran.

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

”Takbir keliling diharapkan tidak dilaksanakan sesuai dengan imbauan Menag (Menteri Agama),” ungkap Lalan kepada GenPI.co Sultra, Kamis (28/4).

Dia menuturkan, takbir keliling bisa diganti dengan takbiran yang dilakukan di masjid, musala, atau rumah masing-masing.

”Karena masih dalam suasana pandemi, walaupun di Kendari sudah turun tapi ini imbauan Menag,” tuturnya.

Lalan mengatakan, pawai takbiran Lebaran dikhawatirkan bisa memicu terjadinya kerumunan massa.

Sementara SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Maka dari itu, pihaknya berharap masyarakat Kendari bisa mematuhi semua imbauan pemerintah.

Imbuh dia, dalam SE Menteri Agama RI juga menyebutkan bahwa protokol kesehatan atau prokes harus tetap dilakukan.

”Utamanya memakai masker,” tutupnya.

Adapun hal lain yang diatur dalam SE tersebut antara lain; penggunaan pengeras suara, pelaksanaan salat Idulfitri, dan larangan open house saat Lebaran.

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA