Belajar Ilmu Agama, Gadis di Baubau Diajak Main Lalu Direkam

29 April 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Bermodus belajar ilmu agama, seorang pria tak bertanggung jawab IR melakukan hal tidak senonoh kepada gadis di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Usut punya usut, hubungan terlarang itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

Tidak sekedar menyalurkan minat, IR juga sempat-sempatnya merekam adegan tak pantas tersebut.

Ujung-ujungnya, video tersebut digunakan IR sebagai senjata pamungkas agar korban selalu menuruti keinginannya.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Erwin menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban diajak temannya berinisial E ke benteng Keraton Buton.

Keduanya kemudian bertemu dengan pelaku. Niatnya untuk belajar ilmu agama.

Benar saja setelah seminggu kemudian, korban dan E diajak pelaku datang ke indekosnya.

”Korban dan rekannya diajak ke indekos pelaku untuk memperdalam ilmu agamanya,” jelasnya, Kamis (28/4).

Setibanya di indekos, pelaku membujuk korban jika ingin memperdalam ilmu agama harus berhubungan suami istri.

”Korban dan rekannya pun menuruti perkataan pelaku untuk melakukan hubungan sambil direkam,” katanya.

Tidak puas, pelaku kemudian kembali mengajak korban untuk berhubungan. Namun korban terus menolak.

”Karena takut, korban mengikuti saja kemauan pelaku karena takut videonya akan disebar,” ungkapnya.

Ternyata, video tersebut akhirnya sampai juga ke ponsel keluarga korban.

Keberatan, keluarga korban lantas melaporkan kelakuan IR ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku IR bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

”Ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA