28 Pecandu Sabu-Sabu di Sultra Menyerahkan Diri, Tidak Ditahan

02 Mei 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Sedikitnya 28 orang pecandu narkoba tercatat menyerahkan diri dan rehabilitasi di klinik Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Puluhan pecandu kategori sedang itu tercatat melakukan rehab pada periode Januari hingga 29 April 2022.

Koordinator Rehabilitasi BNN Sultra La Mala mengatakan, metode rehab yang dilakukan adalah rawat jalan.

"Sampai hari ini, pecandu yang kami rehabilitasi di Klinik BNN itu ada 28 orang, semua direhabilitasi rawat jalan,” katanya.

Metode rawat jalan dipilih karena semua pecandu merupakan memiliki level ketergantungan sedang untuk narkoba jenis sabu-sabu.

”Semua pecandu kategori sedang, jadi dirawat jalan, tidak ada yang dikirim untuk rehabilitasi rawat inap di Makassar (Balai Besar Baddoka Maskasar, Sulawesi Selatan),” terangnya.

La Mala menyebut, pecandu yang menjalani layanan rehab tidak dipungut biaya alias gratis dan bebas dari jerat hukum.

Kebijakan tersebut sesuai dan dijamin dengan Pasal 54 dan 55 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pecandu wajib direhabilitasi.

”Pecandu yang melaporkan diri ke layanan pusat rehabilitasi seperti klinik BNNP Sultra, BNNK Kendari, dipastikan bebas hukum,” tegasnya.

Diketahui, pada Januari 2022 pihaknya berhasil merehablitasi 12 orang pecandu narkoba. Sedang Februari dan Maret masing-masing tiga dan tujuh orang, sementara pada April ada enam pecandu. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA