Yusmin Dituntut 10 Tahun, Ini Hasil Vonis Hakim Tipikor Kendari

15 Februari 2022 07:00

GenPI.co Sultra - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusmin dalam korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. Sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari digelar pada Senin, (14/2).

Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim memvonis bebas mantan Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

”Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa,” ucap I Nyoman Wiguna saat membacakan surat putusan.

Hakim mempertimbangkan Yusmin tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan JPU.

Sebelumnya oleh JPU, Yusmin dituntut sepuluh tahun penjara.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.

PT Toshida Indonesia atas persetujuan RKAB kemudian melakukan penambangan secara ilegal.

Sementara Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di Kabupaten Kolaka pada 2020 telah dicabut.

Dijelaskan majelis hakim, penerbitan RKAB PT Toshida Indonesia merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi terkait izin pertambangan PT Toshida Indonesia pada 17 Juni 2021, Kejati Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Satu dari empat tersangka adalah mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin.

Negara mengalami kerugian sebesar Rp168 miliar dan Rp75 miliar karena pengapalan empat kali setelah pencabutan IPPKH. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA