Diajak Kotor Sejak SMP, Gadis di Buteng Hamil 8 Bulan

10 Mei 2022 22:00

GenPI.co Sultra - Seorang pria di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) La Desi, 45, tega mencabuli R alias N, 19. Mirisnya, pencabulan dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP.

Pencabulan yang dilakukan sejak SMP hingga beranjak dewasa itu dilakukan hingga korban harus hamil delapan bulan.

Wakapolres Muna Kompol Anggi Siahaan mengatakan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi sejak 2015 silam.

”Saat itu, korban masih SMP kelas satu, dan baru terungkap tahun ini,” katanya dalam konferensi pers di Loby Polres Muna, Selasa (10/5).

Anggi menjelaskan, korban pernah dicabuli tersangka di dalam mobil miliknya.

Tepatnya di sekitar Desa Lagadi, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat itu, korban diajak La Desi untuk pergi jalan-jalan ke Raha bersama anak balita tersangka.

Setibanya di sekitar Desa Lagadi, tersangka berhenti di tepi jalan untuk buang air kecil.

Usai pipis, tersangka justru duduk di kursi belakang dan langsung menghampiri korban untuk dicabuli lagi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014.

Sebagaimana ditambah dan diubah tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014.

”Ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA