Kabar Duka, 12 Pegawai Kemenkumham Sultra Positif Covid-19

15 Februari 2022 14:00

GenPI.co Sultra - Sebanyak 12 pegawai Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Sultra) positif Covid-19. Pihaknya mengambil kebijakan melakukan karantina kantor.

Ke-12 pegawai tersebut terdiri dari ASN dan PPNPN Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menuturkan, langkah cepat mengambil kebijakan melakukan karantika kantor harus dilakukan.

”Demi mencegah jumlah pegawai yang terinfeksi Covid-19 bertambah, kami lakukan karantina kantor,” tuturnya melalui siaran pers, Senin (14/2).

Dia menyebut, karantina kantor berlangsung selama tiga hari. Terhitung mulai 14-16 Februari 2022.

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor Sek-5.OT.02.02 Tahun 2022.

Silvester meminta seluruh jajaran menjaga imun dan mematuhi protokol kesehatan.

Dia juga meminta kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk segera melakukan uji usap pada jajaran.

Dengan deteksi dini, pihaknya bisa melakukan langkah untuk lebih cepat dalam mengantisipasi risiko pegawai lebih banyak terinfeksi Covid-19.

”Segera lakukan swab pada seluruh pegawai. Laporkan jika ditemukan banyak yang terpapar. Segera lakukan karantina kantor dan lakukan penyinaran UV,” tegas dia. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SULTRA