Detik-Detik Nelayan Buteng Digerebek Sebelum Lempar Bom Ikan

14 Mei 2022 06:00

GenPI.co Sultra - Seorang warga Buton Tengah (Buteng) BS, 47, ditangkap Satpolairud karena membawa bahan peledak untuk mengebom laut guna menangkap ikan.

Kapolres Baubau Erwin Pratomo mengatakan, BS diamankan karena kepemilikan bahan peledak tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

”Pelaku berhasil diamankan pada Senin, (9/5), sekitar pukul 18.00 WITA,” katanya.

Kronologi bermula ketika beberapa personel Satpolairud menggunakan perahu katinting melaksanakan tugas penyelidikan.

Petugas akhirnya tiba di perairan Teluk Kolowa, tepatnya di Dusun Potoa, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tim Gakum Satpolairud yang melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku.

Polisi melihat ada beberapa perahu sedang berkumpul pada satu titik yang diduga akan melakukan tindak pidana penyalahgunaan handak.

”Namun karena faktor cuaca, beberapa nelayan yang ada di titik itu langsung membubarkan diri,” jelas Erwin.

Tidak berhenti di situ, tim kemudian membuntuti salah satu perahu yang dicurigai membawa bahan peledak.

Saat tim mendekati perahu pelaku, petugas melihat dan melakukan penggeledahan serta penyitaan bahan peledak di perahu pelaku.

”Bahwa pelaku sengaja membawa handak tersebut dan akan digunakan untuk melakukan pemboman untuk mencari ikan,” terangnya.

Imbuh Erwin, bahan peledak berbahaya itu rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman di sekitar perairan daerah tersebut.

”Lalu ikannya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni; satu botol handak yang dikemas dalam botol Krating Daeng 150 mililiter siap ledak.

Satu botol handak yang dikemas dalam botol sirup Marjan 460 mililiter siap ledak, satu korek api gas warna putih, satu bungkus rokok.

Satu perahu katinting warna biru, satu unit sampan ukuran kecil, satu senter kepala warna hitam.

Pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951/DRT/1951/LN No 78 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

”Ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA