GenPI.co Sultra - Calon pengantin di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus melalui pendampingan atau bimbingan tiga bulan pranikah sebelum memutuskan menikah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.
Hasto menjelaskan, pencegahan stunting menjadi unsur utama dalam membentuk generasi penerus Indonesia yang unggul.
”Utamanya dalam mempersiapkan kematangan emosional, sosial, dan fisik agar anak Indonesia mampu berinovasi,” tuturnya.
Dia menyebut, sema calon pengantin atau calon pasangan usia subur harus melalui pendampingan selama tiga bulan pranikah.
”Ini bagian dari pelayanan nikah untuk deteksi dini faktor risiko stunting,” sebutnya.
Sementara itu Deputi Advokasi Penggerakan dan Informasi (Adpin) BKKBN Sukaryo Teguh Santoso menyebut, apel siaga tersebut dihadiri 514 kabupaten dan kota di Indonesia.
”Serta 600 ribu kader secara virtual,” terangnya seperti dikutip situs Pemkab Kolaka, Senin (16/5).
Sukaryo menerangkan, acara tersebut bertujuan untuk membantu jalannya komunikasi pada tenaga kesehatan sekaligus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
”Salah satunya dengan cara menumbuhkan semangat sebagai ikhtiar untuk mencegah kelahiran stunting melalui penyuluhan ini,” pungkasnya.
Diketahui, apel tersebut dihadiri langsung Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta diikuti Asisten I Kolaka Muhammad Bakri.
Kemudian Kepala Bappeda Sjamsul Kadar, Kadis BKKBN Kolaka Amri, dan Tim pendamping keluarga/TPK Kabupaten Kolaka. (*)