Identitas 2 Remaja yang Diciduk Polisi di Jembatan Teluk Kendari

17 Mei 2022 17:00

GenPI.co Sultra - Tim Buser 77 Satreskrim dan Intelkam Polresta Kendari menciduk dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di Jembatan Teluk Kendari.

Keduanya diamankan saat Buser 77 melakukan patroli maraknya kasus teror pembusuran oleh orang tak bertanggung jawab.

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

BACA JUGA:  Viral Video Warga Ciduk Pelaku Busur Meresahkan di Kendari Beach

”Keduanya diamankan saat Tim Buser 77 Satreskrim dan Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak,” katanya, Senin (16/5).

Eka menjelaskan, kedua remaja tersebut diketahui berinisial T dan HP. Mereka sama-sama masih berusia 19 tahun.

BACA JUGA:  Polresta Kendari Benarkan Video Warga Tangkap Pembusur, Tapi

Sambung dia, T merupakan warga Kecamatan Labota, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

”Sedang HP berasal dari Kecamatan Mangoni Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut),” jelasnya.

BACA JUGA:  Kronologi Polisi Amankan 2 Remaja di Jembatan Teluk Kendari

Kronologi bermula ketika T dan HP sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari pada Minggu, (15/5) malam, sekitar pukul 22.30 WITA.

Petugas patrol yang curiga kemudian memeriksa kedua remaja tersebut.

Benar saja, saat diperiksa ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam yang diselipkan di pinggang bagian kiri.

”Setelah itu kami bawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” terangnya.

Tegas Eka, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

”Ancaman pidana hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA