GenPI.co Sultra - Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Kendari perlu dilibatkan dalam mencegah teror busur yang merajalela hingga hari ini, (18/5).
Hal tersebut diusulkan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Rajab Jinik, Selasa (17/5).
Dirinya meminta Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk mengeluarkan surat keputusan pelibatan RT/RW dalam proses pencegahan teror busur.
”Kami menilai teror busur ini sudah sangat meresahkan. Bahkan teror seperti ini baru terjadi di Kota Kendari, sesalnya.
Sulkarnain diharapkan segera memerintahkan RT/RW untuk terlibat langsung dalam mengidentifikasi dan mencegah teror busur itu.
”Karena jika hanya petugas kepolisian yang bertindak, hal seperti ini (teror busur) akan terulang lagi ke depannya. Masyarakat harus terlibat,” tegasnya.
Rajab menilai, tugas kepolisian hanya menindak para pelaku kriminal, sedang untuk mencegah harus ada keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
”Ini yang sangat kita tunggu dari Wali Kota Kendari. Sebab, banyak orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban dalam teror tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga FA yang sedang berada di kawasan Jalan Brigjen Yoenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari menjadi korban pembusuran.
Korban mengalami luka dengan kondisi anak busur menancap di bawah ketiak sebelah kiri.
”Pelaku mengendarai mobil berwarna silver,” kata rekan FA yang meminta namanya disamarkan. (mcr6/jpnn)