GenPI.co Sultra - Motif SS, anak 16 tahun yang habisi pegawai salon di Kota Baubau karena kerap dilecehkan. SS jijik dengan keinginan korban yang selalu menginginkan organnya.
Fakta mencengangkan tersebut diungkapkan Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo.
Erwin menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap korban.
”Korban sering melakukan pelecehan kepada pelaku hingga memegang organnya,” ucapnya, Sabtu (21/5).
Bahkan korban mengaku selalu menginginkan organ pria sang pelaku.
”Korban selalu ingin mengisap organ pelaku,” tegasnya.
Mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menerangkan, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku djerat Pasal 338 Subsider 340 dan Pasal 338 KUHP.
”Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya seorang pegawai salon Syahwaludin, 24, ditemukan meninggal dunia akibat tusukan benda tajam di tubuhnya, Kamis (10/3).
Korban bekerja di salon Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). (mcr6/jpnn)