Nekat Ambil Motor Trail, Bocah 15 Tahun Terancam Penjara 7 Tahun

27 Mei 2022 08:00

GenPI.co Sultra - Gara-gara ingin memiliki sepeda motor keren, seorang bocah 15 tahun nekat mengambil kendaraan milik orang lain di indekos kawasan Kota Kendari.

Pelaku diketahui berinisial M. Dia mengambil motor trail di sebuah kos-kosan Kecamatan Baruga.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, MI diamankan di sekitar Jalan Nangananga, Kelurahan/Kecamatan Baruga, Kendari pada Kamis, (26/5) sekitar pukul 03.00 WITA.

”Ia (pelaku) ditangkap setelah mencuri satu unit motor pada Selasa, (24/5) lalu,” katanya, Kamis (26/5).

Fitrayadi mengungkapkan, kronologi bermula ketika korban memarkirkan kendaraannya di depan teras indekosnya.

”Saat itu ternyata korban lupa mencabut kunci sepeda motornya,” ungkapnya.

Setelah bangun tidur, korban kaget motornya sudah tidak ada di tempat.

Korban langsung melaporkan peristiwa yang baru saja dialami ke petugas piket Polsek Baruga.

Petugas pun melakukan pencarian dan melihat ada seorang anak laki-laki yang bersembunyi di semak-semak dengan motor disimpan di jalanan.

”Karena curiga, petugas lalu menghubungi unit Intel dan penjagaan Polsek Baruga untuk datang cek,” terangnya.

Setelah didatangi dan dimintai keterangan, sang bocah tersebut mengaku merupakan pelaku kasus pencurian motor sesuai yang dilaporkan.

”Menurut pengakuan, M melakukan pencurian bermotifkan ekonomi, karena dia mau pakai motor tapi tidak memiliki uang,” jelasnya.

Lantaran M merupakan pelaku kejahatan di bawah umur, polisi menggunakan hukum acara UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Namun, dalam perbuatannya tetap disangka dengan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA