GenPI.co Sultra - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kendari mengimbau pemilik usaha, utamanya warung makan agar mengelola limbah cair yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala DLHK Kendari Nismawati pada Sabtu, (28/5).
Nismawati mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat soal dugaan pencemaran air.
Pencemaran air tersebut diduga berasal dari warung makan di sepanjang Jalan HEA Mokodompit, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, laporan tersebut baru sebatas dugaan. Sebab, menurutnya pencemaran air harus dibuktikan dengan hasil cek laboratorium.
Meski begitu, pihaknya tetap menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pertemuan dan perjanjian dengan pihak terkait.
”Sudah kami lakukan pertemuan kemarin, Jumat (27/5), dengan puluhan pemilik warung, lurah, dan Dinas PTSP Kendari,” ucapnya, Sabtu (28/5).
Dia mengatakan, menurut pengecekan yang dilakukan pihaknya, banyak pelaku usaha yang belum paham terkait pengelolaan limbah cairnya.
Tidak hanya itu, sebagian pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini juga belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Makanya kami imbau mereka untuk mengurus di Dinas PTSP, hanya 15 menit sudah jadi perizinan dan SPPL-nya,” jelas Nisma.
Setelah tanda legalitas tersebut ada, imbuh dia, DLHK Kendari baru akan memberikan pembinaan cara mengelola limbah agar tidak merusak lingkungan.
”Jadi begitu kesepakatannya, dan seluruh masyarakat menerima, paling lambat nanti hari Senin sudah selesai pengurusannya,” pungkas dia.