Bawa Busur ke Objek Wisata Kendari, Pelajar Diringkus

31 Mei 2022 04:00

GenPI.co Sultra - Seorang pelajar FR, 16, diringkus warga di objek wisata karena membawa ketapel dan mata busur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (29/5).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, FR pertama kali kedapatan membawa busur oleh penjaga gerbang masuk wisata air jatuh.

Tepatnya di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

BACA JUGA:  Nggak Ketemu Target, FM Asal Lepas Busur, Driver Ojol Jadi Korban

Fitrayadi menjelaskan, saat itu FR bersama rekannya hendak masuk ke dalam tempat wisata tersebut.

Namun FR dan rekannya mengurungkan niat karena tidak memiliki uang untuk membayar karcis masuk.

BACA JUGA:  Pakai Narkoba, Pelaku Busur Semakin Berani Tebar Teror di Kendari

”Namun, ditahan oleh penjaga gerbang wisata,” jelasnya, Senin (30/5).

Saat itu, FR juga mencoba untuk melarikan diri, tetapi dikejar oleh beberapa orang yang menjaga gerbang.

BACA JUGA:  Sulkarnain Bolehkan Warga Tangkap Pelaku Teror Busur, Ada Tapinya

”FR berhasil ditangkap,” terangnya.

Saat diperiksa, warga menemukan tujuh buah mata busur dan satu buah ketapelnya.

Warga kemudian membawa FR ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

FR bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.

”Ancaman sepuluh tahun penjara,” tegansya. (mcr6/jpnn)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA