GenPI.co Sultra - Seorang pelajar FR, 16, diringkus warga di objek wisata karena membawa ketapel dan mata busur. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (29/5).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, FR pertama kali kedapatan membawa busur oleh penjaga gerbang masuk wisata air jatuh.
Tepatnya di Jalan Lasolo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Fitrayadi menjelaskan, saat itu FR bersama rekannya hendak masuk ke dalam tempat wisata tersebut.
Namun FR dan rekannya mengurungkan niat karena tidak memiliki uang untuk membayar karcis masuk.
”Namun, ditahan oleh penjaga gerbang wisata,” jelasnya, Senin (30/5).
Saat itu, FR juga mencoba untuk melarikan diri, tetapi dikejar oleh beberapa orang yang menjaga gerbang.
”FR berhasil ditangkap,” terangnya.
Saat diperiksa, warga menemukan tujuh buah mata busur dan satu buah ketapelnya.
Warga kemudian membawa FR ke Polsek Kemaraya untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
FR bakal dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.
”Ancaman sepuluh tahun penjara,” tegansya. (mcr6/jpnn)