GenPI.co Sultra - Ahli waris korban kecelakaan maut di Kolaka Utara (Kolut) mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara (Sultra).
Begitu musibah terjadi pada Jumat, (3/6), pukul 15.30 WITA, petugas Jasa Raharja Kolut segera menindaklanjuti pada kesempatan pertama.
Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tenggara Lucy Andriani menjelaskan usai menerima informasi dari kepolisian, Jasa Raharja segera melakukan jemput bola kepada ahli waris korban.
Lucy merinci, Korban meninggal berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah sebesar Rp50 juta.
”Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta,” terangnya.
Jelas dia, kompensasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Bebernya, santunan yang diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Di mana, SWDKLLJ dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat.
Imbuh dia, kecepatan penyelesaian santunan selama ini diklaim karena koordinasi bersama mitra terkait yang telah terintegrasi secara digital.
”Tentunya dengan pihak kepolisian, rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya.
Diketahui, Kecelakaan terjadi antara truk tangki Mitsubishi Colt nomor polisi (nopol) DT 9720 JE dengan mobil penumpang Toyota Avanza Nopol DT 1056 DB.
Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi. Tepatnya di Desa Walasiho Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (3/6) sekitar pukul 15:30 WITA.
Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi mobil Toyota Avanza dan empat orang penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara dua orang penumpang lainnya meninggal dunia puskesmas dan pengemudi truk hanya mengalami luka-luka. (ant)