GenPI.co Sultra - Sat Lantas Polresta Kendari membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Jumat, (10/6), di dua lokasi strategis.
Artinya, masyarakat tidak perlu repot-repot mengantre di Polresta Kendari.
Pelayanan SIM tersebut dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan perpanjangan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika.
Rudika mengungkapkan bahwa pelayanan SIM Keliling terdiri dari dua jenis.
”Yakni perpanjangan SIM tipe A dan SIM tipe C,” ungkapnya, Jumat (10/6).
Dia menerangkan, masyarakat Kota Kendari bisa memanfaatkan SIM Keliling yang digelar hari ini.
Lanjut dia, Pelayanan SIM dilakukan di dua titik berbeda.
Di antaranya Bundaran Mandonga, Kecamatan Mandonga dan Bundaran Tank Anduonuhu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
”Masing-masing lokasi disiapkan empat orang personel,” ucapnya.
Syarat perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling, antara lain; SIM lama masih berlaku (tidak mati), surat keterangan berbadan sehat jasmani dari dokter atau klinik, dan keterangan sehat rohani atau psikolog.
”SIM yang masa berlakunya habis atau mati tidak bisa diperpanjang. Harus dilakukan proses pengurusan SIM baru,” tegasnya. (mcr6/jpnn)