GenPI.co Sultra - Meriam bersejarah di kawasan cagar budaya Benteng Keraton Buton di Kota Baubau Sultra dicoret orang tidak dikenal, Minggu (12/6).
Polres Baubau pun langsung melakukan penyelidikan atas tindakan tangan jahil itu.
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
Erwin menyebut, para oknum yang melakukan pencoretan cagar budaya yang seharusnya dijaga tersebut telah melakukan tindak pidana.
”Pelaku terancam penjara 15 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,” tegasnya, Selasa (14/6).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau Ninik Gustianingsih mengetahui insiden tersebut dari media sosial (medsos)
”Saya baru tahu dari media sosial juga,” ungkapnya.
Terang dia, pihaknya langsung berkoordinasi untuk melakukan pembersihan meriam yang dicorat-coret.
Di antaranya bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Baubau, Polsek Murhum, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Melain dan masyarakat setempat.
Dikbud Kota Baubau diketahui akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengantisipasi kejadian serupa. (ant)