GenPI.co Sultra - Pelajar SD dan SMP dilarang melakukan konvoi atau iring-iringan kendaraan dalam merayakan kelulusan.
Peringatan itu keluarkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (15/6).
Kepala Dikmudora Kendari Makmur mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah di sebar ke seluruh kepala SD dan SMP se-Kota Kendari.
”Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Hal tersebut senada dengan tema yang diangkat dalam kelulusan peserta didik Kelas VI dan Kelas IX pada 15 Juni 2022 Tahun Pelajaran 2021/2022 se-Kota Kendari ’Lulus Cerdas’.
”Sehingga melarang pelajar melakukan konvoi kendaraan,” jelasnya.
Sebut Makmur, surat pemberitahuan itu diketahui memuat tujuh poin.
Di antaranya pengumuman kelulusan dilaksanakan di area sekolah serta tidak diperkenankan melakukan coret-mencoret seragam sekolah.
Kedua, mengakomodir sebagaimana poin pertama, maka kepala sekolah dapat menyiapkan kain tanda tangan bagi peserta didik.
Ketiga, dilarang melakukan konvoi kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kelima, mengumpulkan seragam sekolah yang masih layak untuk dapat disumbangkan kepada peserta didik kurang mampu.
Keenam, bentuk pengumuman yang akan dilaksanakan di satuan pendidikan dikoordinasikan dengan bidang terkait.
Ketujuh, pelaksanaan pengumuman kelulusan akan dipantau oleh Pembina Pengawas masing-masing.
”Kami berharap agar surat pemberitahuan tersebut dilaksanakan sebaik mungkin agar siswa SD dan SMP tidak berlebihan merayakan kelulusannya,” harapnya. (ant)