Kawal Upah, Buruh di Baubau Didorong Bentuk Serikat Pekerja

16 Juni 2022 00:00

GenPI.co Sultra - Para pekerja di perusahaan yang berada di Kota Baubau, Sultra didorong membentuk organisasi serikat pekerja di lingkungannya.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Alimuddin pun meminta kepada setiap perusahaan agar dapat memfasilitasinya.

BACA JUGA:  Kunjungi Baubau, Sandiaga Uno Puji Desa Wisata Limbo Wolio

”Kami meminta setiap perusahaan dapat mendorong dan memberi ruang kepada para pekerja di perusahaan untuk membentuk organisasi tersebut,” katanya, Selasa (14/6).

Terang Alimuddin, serikat pekerja adalah asosiasi pekerja yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

BACA JUGA:  Diduga Bucin, Pengunjung Gambar Love di Meriam Bersejarah Baubau

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau itu menyebut, latar belakang pekerja bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum.

BACA JUGA:  Unik, PLN Dukung Wisata Baubau dengan Cara Paling Beda

”Utamanya terkait dengan upah, jam kerja, dan kondisi kerja,” terangnya.

Diharapkan dengan berserikat, para buruh bisa memperoleh pendampingan untuk memenuhi hak-haknya.

”Oleh karenanya kita mendorong terbentuknya serikat pekerja,” tegasnya. (ant)

Redaktur: Hanif Adi Prasetyo

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SULTRA