GenPI.co Sultra - Para pekerja di perusahaan yang berada di Kota Baubau, Sultra didorong membentuk organisasi serikat pekerja di lingkungannya.
Hal tersebut bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau Alimuddin pun meminta kepada setiap perusahaan agar dapat memfasilitasinya.
”Kami meminta setiap perusahaan dapat mendorong dan memberi ruang kepada para pekerja di perusahaan untuk membentuk organisasi tersebut,” katanya, Selasa (14/6).
Terang Alimuddin, serikat pekerja adalah asosiasi pekerja yang memiliki tujuan sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal itu juga tertuang dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau itu menyebut, latar belakang pekerja bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum.
”Utamanya terkait dengan upah, jam kerja, dan kondisi kerja,” terangnya.
Diharapkan dengan berserikat, para buruh bisa memperoleh pendampingan untuk memenuhi hak-haknya.
”Oleh karenanya kita mendorong terbentuknya serikat pekerja,” tegasnya. (ant)